Berita Terkini

KPU Siap Melaksanakan Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden

Jakarta, kpu.go.id- Tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 berjalan sesuai dengan jadual yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014. Peraturan KPU tersebut merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang memerintahkan kepada KPU untuk mengatur tentang jadual seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi, KPU sebagai Penyelenggara Pemilu menyusun dan mengatur mekanisme, alur, tata cara, serta persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta proses verifikasi dokumen persyaratannya. Pada tanggal 16 April 2014, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Ini menunjukkan, KPU telah benar-benar siap untuk melaksanakan tahapan demi tahapan, yang saat ini memasuki tahap pencalonan. KPU juga telah menyosialisasikan dan mengkomunikasikan persyaratan pendaftaran dan proses verifikasi kepada 12 (dua belas) Partai Politik pada hari Jumat, 16 Mei 2014.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014, masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2014, dimulai tanggal 18 hingga 20 Mei 2014, seluruh tim telah siap sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Untuk mengampu kegiatan pendaftaran dan verifikasi, KPU menyiapkan 7 (tujuh) tim, dari Tim Penerima Tamu, Bagian Pendaftaran, Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan, Pemindai, Pengunggahan dan Publikasi Dokumen Pencalonan, Help Desk, Verifikasi dan Pemberitahuan Hasil Verifikasi, hingga Bidang Umum dan Protokoler.

Masih dalam kerangka tahap pencalonan tersebut terdapat sub-sub tahapan lagi, yakni:
  • Pemeriksaan Kesehatan pasangan calon (19-23 Mei),
  • Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi (18-23 Mei),
  • Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi kepada partai politik/gabungan partai politik pengusung pasangan calon (22-24 Mei),
  • Perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon (24-26 Mei),
  • Penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon (25-27 Mei),
  • Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon (26-29 Mei),
  • Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon kepada partai politik/gabungan partai politik pengusung pasangan calon (28-30 Mei).
Tahap selanjutnya adalah Penetapan pasangan calon yang akan dilaksanakan tanggal 31 Mei 2014. Kemudian, tanggal 1 Juni 2014 dilakukan Pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2014.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7,586 kali